Dishub Sarolangun

Loading

Sejarah

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun merupakan salah satu perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Pembentukan Dishub Sarolangun sejalan dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun sebagai daerah otonom pada tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999.

Setelah pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Sarolangun resmi berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999. Sebagai daerah otonom baru, diperlukan pembentukan struktur organisasi pemerintahan yang lengkap, termasuk Dinas Perhubungan, untuk mengelola dan mengembangkan sektor transportasi di wilayah tersebut.

Dishub Sarolangun bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perhubungan, meliputi transportasi darat, sungai, dan aspek terkait lainnya. Tugas ini mencakup pengaturan lalu lintas, pengelolaan terminal, jembatan timbang, dan fasilitas transportasi lainnya, serta memastikan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat dan barang di wilayah Sarolangun.

Seiring dengan perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk, Dishub Sarolangun terus berupaya meningkatkan pelayanan di sektor perhubungan. Hal ini dilakukan melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur transportasi, penertiban angkutan umum, serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Dalam struktur pemerintahan Kabupaten Sarolangun, kepala Dinas Perhubungan memegang peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program di bidang transportasi. Meskipun informasi mengenai nama kepala Dinas Perhubungan saat ini tidak tersedia dalam sumber yang ada, posisi ini tetap menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan perhubungan.

Selain tugas-tugas rutin, Dishub Sarolangun juga terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung budaya dan pariwisata lokal. Misalnya, dalam penyelenggaraan acara tradisional seperti lomba balap perahu atau “balumbo biduk” yang merupakan bagian dari perayaan masyarakat Sarolangun.

Secara keseluruhan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun memainkan peran vital dalam pengembangan sektor transportasi dan mobilitas di daerah tersebut. Melalui berbagai program dan kebijakan, Dishub berupaya mewujudkan sistem perhubungan yang aman, efisien, dan berkelanjutan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sarolangun.