Dishub Sarolangun

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Dishub Sarolangun

Pendahuluan:

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan transportasi di Kabupaten Sarolangun. SOP ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang efisien, aman, dan berkualitas dalam pengelolaan angkutan umum, pengaturan lalu lintas, dan pembangunan infrastruktur transportasi.

1. Pengelolaan Angkutan Umum:

Tujuan:
Mengatur operasional angkutan umum agar berjalan dengan lancar, aman, dan efisien.

Prosedur:

  • Pendaftaran Armada:
    Setiap operator angkutan umum wajib mendaftar kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan umum ke Dishub Sarolangun dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti STNK, KIR, dan asuransi kendaraan.
  • Pemeriksaan Rutin:
    Setiap armada angkutan umum wajib menjalani pemeriksaan rutin setiap 6 bulan sekali oleh petugas Dishub untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan.
  • Penetapan Rute dan Tarif:
    Dishub Sarolangun akan menentukan rute angkutan umum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penetapan tarif angkutan umum juga dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
  • Monitoring dan Pengawasan:
    Pengawasan terhadap operasional angkutan umum dilakukan dengan melakukan inspeksi secara berkala terhadap armada, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku seperti ketepatan waktu, tarif, dan keselamatan penumpang.

2. Pengaturan Lalu Lintas:

Tujuan:
Menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas di seluruh wilayah Sarolangun.

Prosedur:

  • Pemasangan Rambu dan Marka Jalan:
    Dishub Sarolangun akan memeriksa dan memasang rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan sesuai dengan standar yang berlaku. Pemasangan dilakukan di titik-titik yang rawan kecelakaan dan di persimpangan jalan utama.
  • Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk:
    Dishub akan mengatur dan mengarahkan arus lalu lintas di jalan-jalan utama pada jam sibuk menggunakan sistem pengaturan lalu lintas manual atau otomatis. Pengaturan dilakukan dengan memperhatikan volume kendaraan dan kondisi jalan.
  • Penegakan Hukum:
    Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menegakkan aturan lalu lintas di Sarolangun. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pengelolaan Parkir:

Tujuan:
Mengelola area parkir agar tidak terjadi kemacetan dan penggunaan ruang parkir yang tidak efisien.

Prosedur:

  • Penentuan Lokasi Parkir:
    Dishub Sarolangun akan menentukan lokasi yang strategis untuk tempat parkir, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Lokasi ini harus menghindari terjadinya kemacetan dan tetap memenuhi standar keselamatan.
  • Sistem Parkir Teratur:
    Setiap tempat parkir yang dikelola Dishub akan menggunakan sistem parkir teratur dengan pemisahan zona untuk kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan barang. Petugas Dishub akan melakukan pemantauan untuk memastikan penggunaan area parkir sesuai dengan peraturan.
  • Pemeliharaan dan Pembaruan Infrastruktur Parkir:
    Secara berkala, Dishub akan melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas parkir. Penataan ulang area parkir juga akan dilakukan apabila diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan transportasi di Sarolangun.

4. Pelayanan Masyarakat:

Tujuan:
Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sarolangun terkait transportasi.

Prosedur:

  • Pengaduan Masyarakat:
    Masyarakat dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan transportasi melalui saluran resmi seperti telepon, email, atau aplikasi yang disediakan oleh Dishub Sarolangun. Petugas akan menindaklanjuti setiap pengaduan dalam waktu 3 hari kerja.
  • Sosialisasi dan Edukasi:
    Dishub Sarolangun akan rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan lalu lintas, keselamatan berkendara, serta penggunaan angkutan umum yang aman dan efisien.

Penutupan:

SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Dishub Sarolangun dilaksanakan dengan standar yang tinggi, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak terkait diharapkan untuk mematuhi prosedur ini guna menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kabupaten Sarolangun.